Ini Dia yang Membuat SIM Mati
Ada beberapa hal yang menyebabkan SIM tidak berlaku lagi, antara lain:
- SIM telah habis masa berlakunya
- SIM dalam keadaan rusak, di mana tulisan yang tertera di atas permukaan SIM sudah tidak terbaca lagi
- SIM diperoleh dengan cara-cara yang salah/tidak sah
- Terjadi pengubahan data diri pemegang SIM
- SIM dicabut secara hukum berdasarkan keputusan pengadilan
Lakukan Ini Jika SIM Mati atau Hilang
- Laporkan hal tersebut kepada pihak yang berwajib/Polsek terdekat.
- Minta surat kehilangan yang menerangkan kejadian dan juga berbagai barang Anda yang hilang pada saat kejadian.
- Datangi Satuan Pelaksana Penertiban SIM (Satpas) terdekat yang sesuai dengan wilayah tinggal Anda, jangan lupa membawa serta KTP / fotokopinya (jika KTP juga hilang) beserta dengan fotokopi SIM jika Anda memilikinya.
- Membuat surat kesehatan Anda di bagian pemeriksaan kesehatan yang tersedia di Satpas.
- Mengurus Asuransi Kecelakaan Diri Pengemudi (AKDP) di bagian loket asuransi yang juga tersedia di Satpas, biasanya berada di area yang sama dengan bagian kesehatan.
- Lakukan pendaftaran di loket pendaftaran dan serahkan semua persyaratan, yang meliputi: surat keterangan kehilangan, surat kesehatan, AKDP, kartu asuransi beserta formulir dan dapatkan tanda bukti pengambilan SIM.
- Bayar biaya formulir di bank yang tersedia di Satpas.
- Lakukan pengambilan foto secara langsung, sidik jari, tanda tangan dan jangn lupa untuk melakukan verifikasi ulang kelengkapan data Anda.
- Ambil SIM Anda dengan menggunakan bukti pengambilan Sim yang telah Anda dapatkan sebelumnya.
mengurus dan mendapatkan kembali SIM yang hilang atau mati, maka Anda juga akan dikenakan sejumlah biaya penggantian oleh pihak Satpas. Besaran biaya ini tentu sudah sesuai dengan aturan dan juga ketentuan yang berlaku. Adapun rincian biaya yang dibutuhkan pada saat pengurusan kembali SIM adalah sebagai berikut:- SIM A
Biaya penggantian = Rp80.000,-Biaya asuransi jiwa = Rp30.000,-Biaya cek kesehatan = Rp20.000,-Total biaya = Rp130.000,-- SIM C
Biaya penggantian = Rp75.000,-Biaya asuransi = Rp30.000,-Biaya tes kesehatan = Rp20.000,-Total biaya = Rp125.000,-Biaya tersebut dibawa pada saat akan melakukan pengurusan SIM ke Satpas, pastikan biaya tersebut Anda bawa saat akan melakukan pengurusan SIM, agar Anda tidak perlu bolak-balik pada saat akan mengurus SIM yang baru tersebut. Namun jika Anda mengurus SIM A dan SIM C sekalian, maka Anda hanya perlu membayar biaya asuransi dan juga tes kesehatan tersebut sekali saja dan Anda tidak perlu membayarnya hingga 2 kali. Setelah Anda mendapatkan SIM yang baru, maka akan sangat baik jika Anda menyimpannya dengan hati-hati agar tidak hilang kembali.